Sabtu, 29 September 2012

Manajemen Bandar Udara

http://khoiruneki.blogspot.com/
 


Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat"

Awal mula
 
Lapangan terbang Cililitan (kini Bandar Udara Halim Perdanakusuma) di tahun 1930-an
Pada masa awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin.
Di masa Perang Dunia I, bandar udara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang.
Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi.
Fasilitas bandar udara
Fasilitas bandar udara yang terpenting adalah:
Sisi Udara (Air Side)
  • Runway atau landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 20 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
  • Apron atau tempat parkir pesawat yang dekat dengan terminal building, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan runway. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat.
  • Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
  • Karena dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadam kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulans, dan peralatan penolong lainnya.
  • Juga ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
Sisi Darat (Land Side)
  • Terminal bandar udara atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai bagasi sinar X, counter check-in, (CIQ, Custom - Inmigration - Quarantine) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui garbarata atau avio bridge. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga (pax step) yang bisa dipindah-pindah.
  • Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
  • Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi

 
Pemindai bagasi sinar X di bandara internasional Sultan Hasanuddin, Makassar
Penamaan dan kode
Setiap bandar udara memiliki kode IATA dan ICAO yang berbeda satu sama lain. Kode bisa diambil dari berbagai hal seperti nama bandar udara, daerah tempat bandar udara terletak, atau nama kota yang dilayani. Kode yang diambil dari nama bandar udara mungkin akan berbeda dengan namanya yang sekarang karena sebelumnya bandar udara tersebut memiliki nama yang berbeda.
Bandara pada zaman sekarang tidak saja sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang, barang (kargo) dan pos, namun bandara telah menjadi suatu kawasan yang begitu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah disekitar, karena itu penataan ruang dan kawasan menjadi sangat penting bagi daerah-daerah disekitar bandara.
Pengelolaan bandara merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam negeri merupakan hal yang wajib dikelola secara professional. Bandara / bandar udara mencakup suatu kumpulan aneka kegiatan yang luas dengan berbagai kebutuhan yang berbeda dan sering bertentangan. Bandara merupakan terminal tentunya.
Definisi terminal adalah suatu simpul dalam sistem jaringan perangkutan. Oleh karena itu bandara dapat kita samakan dengan terminal, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat :
1. Sebagai pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah pesawat.
2. Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.
3. Sebagai tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.
4. Sebagai tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
5.  Sebagai elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.

Dalam melakukan pengelolaan bandara yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha yang efektif dan efisien. Efektif dan Efisien adalah dua konsepsi utama untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen.
a. Definisi efektif adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu juga dapat disamakan dengan memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau cara/metoda yang tepat untuk mencapai tujuan.  [Handoko, 1998; 7]
Efektif ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
2. Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan saling berkaitan dan terpadu.
3. Cepat dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.

b. Definisi efisien adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas. [Handoko, 1998; 7]
Efisien ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Biaya terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup usaha layanan jasa angkutan.
2. Beban publik rendah. Artinya pengorbanan yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsekuensi dari pengoperasian sistem perangkutan harus minimum, misalnya: tingkat pencemaran lingkungan.
3. Memiliki kemanfaatan yang tinggi. Dalam artian tingkat penggunaan prasarana dan sarana optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang dan/atau barang maksimum.

Selain itu juga ada faktor lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.
c. Definisi andal adalah pelayanan yang dapat dipercaya, tangguh melakukan pelayanan sesuai dengan penawaran atau “janji”-nya dan harapan/ tuntutan konsumen.
Andal ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Tertib. Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Tepat dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada kepastian.
3. Aman dan Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam perjalanan.
Bandara sebagai suatu simpul dari suatu sistem transportasi udara dewasa ini memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu pintu gerbang negara dari negara lain. Selain itu juga bandara merupakan salah satu infrastruktur transportasi yang wajib ada dalam setiap negara ini sangat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena setiap waktu terjadi pergerakan lalu-lintas pesawat yang datang dan pergi ke atau dari sebuah bandar udara baik dari dalam maupun luar negeri, yang meliputi data pesawat, data penumpang, data barang angkutan berupa cargo, pos dan bagasi penumpang yang tentunya hal ini berarti terjadi aktivitas ekonomi.
Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas, efisien, dan andal.  Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Bandara dewasa ini memiliki peran sebagai front input dari suatu rantai nilai transportasi udara, dituntut adanya suatu manajemen pengelolaan barang maupun manusia yang aman, efektif, dan efisien sesuai standar yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu sangat dituntut adanya kebijakan umum yang sanggup menjamin terwujudnya tata manajemen bandara yang paling efisien, efektif dan andal dalam pengelolaannya.

PERBEDAAN PANGKALAN UDARA DENGAN BANDAR UDARA
Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
         Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
         Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Nah, jelas, istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara  adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
Saya pernah punya pengalaman ketika saya hendak terbang dari Surabaya ke Jakarta, ketika itu saya naik maskapai penerbangan yang sudah almarhum yang ber kode KI. Waktu itu entah mengapa saya mengalami delay yang berkepanjangan, memang sudah sangat wajar bahwa maskapai penerbangan ini terkenal dengan delay nya. Tetapi delay ini menurut saya sangat tidak wajar karena sudah lama dan tidak ada penjelasan dari pihak airline. Setelah menunggu sekitar 1 jam ada pengumuman dari pihak bandara bahwa ada penerbangan VVIP yang akan landing. Pada waktu itu kalau tidak salah mantan presiden Jusuf Kalla akan mengunjungi kota Surabaya, yang ada di dalam benak saya pada waktu ialah mengapa dibutuhkan waktu yang sangat lama untuk menunggu orang penting terbang. Berikut saya ingin coba berbagai mengenai hal tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/ 188/VII/2006 Tentang VVIP (Presiden RI, Wakil Presiden RI,dan Kepala Negara Pemerintah Negara Asing) menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
A. Demi keamanan dan keselamatan serta kelancaran penerbangan VVIP,maka kegiatan arus lalu lintas penerbangan di seluruh Bandar udara dan FIR Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Pada Bandar udara keberangkatan dan kedatangan, pergerakan pesawat udara VVIP diberi prioritas, dan operasional Bandar udara tidak dinyatakan tertutup untuk kegiatan sipil lainnya.
2) Apabila dibutuhkan, dapat menerbitkan NOTAM EXPECTED DELAY dengan ketentuan 30 menit sebelum keberangkatan dan 15 menit setelah pesawat udara VVIP berangkatan.
3) Separasi atau jarak terbang antara pesawat udara VVIP dengan pesawat udara sipil lain akan diatur
4) Operator penerbangan atau pilot in command harus memberikan informasi kepada penumpang umum pesawat udara bila terjadi penundaan keberangkatan dan/atau kedatangan pesawat udara dari jadwal perkiraan yang telah ditetapkan, dengan alas an perasional (Operasional Reason).
5) Pesawat udara VVIP yang tidak memiliki RVSM approval, agar mencantumkan STATE AIRCRAFT pada kolom 18 format ICAO ,VVIP flight plan agar disampaikan dalam kurun waktu 72 jam dan tidak boleh kurang dari 4 jam sebelum keberangkatan, tanpa adanya perubahan.
6) Untuk terselenggaranya kelancaran penerbangan VVIP, agar dilakukan koordinasi antara secretariat militer RI dengan pelaksana kegiatan penerbangan di Bandar udara.
Sesuai dengan Annex 11, Air Traffic Services, part 2.16, 2.17 mengenai koordinasi antara ATS dengan otorisasi militer disebutkan bahwa :
a) Pejabat ATS yang berwenang harus membuat dan menjaga koordinasi yang erat dengan pihak militer yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pesawat yang mungkin membahayakan penerbangan sipil.
b) Perjanjian hendaknya dibuat sehingga informasi yang relevan dengan keselamatan dan kecepatan penerbangan sipil dapat disampaikan/ditukarkan dengan segera antara unit ATS dan unit militer yang berwenang.
c) Baik secara rutin ataupun atas permintaan, unit ATS harus menyediakan flight plan dan data penerbangan sipil bagi pihak militer yang berwenang sesuai dengan prosedur local yang telah disetujui.
d) Prosedur-prosedur yang ada harus menjamin bahwa unit ATS akan diberitahu apabila unit militer mengetahui ada pesawat sipil atau dipercaya sebagai pesawat sipil mendekati atau sedang memasuki daerah dimana mungkin diperlukan untuk melakukan intercept. Pemberitahuan tersebut hendaknya meliputi aksi perbaikan yang diperlukan yang mungkin dapat menghindari diperlukannya tindakan intercept.
Tanggung jawab pengoperasian militer :
• Bahwa suatu ketika operasi pesawat militer tidak harus sesuai dengan prosedur dengan lalu lintas udara sipil (mungkin bersifat rahasia dan mendadak/darurat). Tugas ATC sipil adalah melindungi keselamatan penerbangan sipil, oleh karena itu ATC wajib meminta kepada pihak militer untuk memberi tahu unit ATC terkait tentang rencana operai penerbangan, jika memungkinkan, sehingga ATC sipil dapat mengambil langkah-langkah untuk melindungi lalu lintas penerbangan sipil.
• Gerakan-gerakan luar biasa/di luar kebiasaan atau pemakaian separator kurang dari standard minimal mungkin dilakukan oleh pesawat militer. Tindakan tesebut hanya akan diterima/disetujui oleh ATC sipil jika pemintaan khusus secara tertulis telah diterima dari pihak militer dan penerapan separation minima yang kurang dari standard tersebut hanya diberlakukan bagi pesawat militer (antara pesawat militer, sedangkan anatara pesawat militer dan sipil diupayakan tetap sesuai atau lebih besar dari standard minima yang berlaku). Instruksi tertulis yang memuat pengurangan separation minima tersebut harus disebarluaskan kepada unit ATC lain yang terkait.
• Pemakaian ruang udara (airspace reservation) oleh militer baik bersifat tetap di suatu lokasi (stasionary) atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain (mibile) untuk terbang formasi berskala besar atau operasi militer lainnya boleh dilakukan dengan syarat koordinasi dilakukan sedini mungkin sehingga memungkinkan disebar luaskannya informasi tersebut melalui prosedur di Annex 15 (aeronautical Information Service).
Dalam pengaplikasianya, koordinasi sipil militer didasarkan pada filosofi bahwa keselamatan dan efisiensi penggunaan ruang udara dapar dicapai apabila terjadi integritas sistem antara sipil dan militer dan semua pesawat udara pada ruang udara nasional mengacu pada rule of the air dan prosedur ATC. Pada beberapa negara, personel militer berhubungan dengan unit ATC sipil, dimana mereka bekerja pada posisi operasional dan prosedural, dan terlibat pada riset dan pengembangan, dan perencanaan airways. Saat semua prosedur ATC harus di koordinasikan dengan otoritas militer sebelum diadopsi, keterlibatan personel militer dalam aktivitas ini, baik sebagai pengguna atau penyedia sangat penting.
Di bawah beberapa ketetapan, otoritas militer dapat mendelegasikan tanggung jawab pengkoordinasian aktivitas dari hari ke hari kepada personil ATS sipil yang bekerja pada unit Area Control Center (ACCs). Aktivitas tersebut meliputi pengarahan singkat kepada pemandu lalu lintas udara mengenai aktivitas militer dan melaksanakan tugas sebagai penghubung kerjaselama aktifitas militer dan melaksanakan tugas sebagai penghubung kerja selama aktivitas militer tesebut berlangsung.
Prosedur keberangkatan penumpang
Dalam karya tulis ini saya akan menulis tentang prosedur keberangkatan penumpang.. dimana sebelum penumpang melakukan penerbangan para calon penumpang ketika tiba di bandara para calon penumpang menuju ke check in counter dengan membawa tiket,bagasi dan tas tenteng. Untuk memeriksa ticket yang telah dimiliki oleh penumpang. Setelah petugas check in counter memeriksa tiket, para petugas akan menimbang bagasi penumpang (barang bawaan) jika barang bawaan melebihi berat yang ditentukan maka penumpang harus membayar excess baggage,dan petugas akan memberikan excess baggage ticket sebagai bukti pembayaran keleihan itu. Setelah selesai di bagian penimbangan barang, maka petugas memberikan boarding pass dan potongan baggage claim tag, dan mengembalikan sisa tiket (cover ticket).
Dari check in counter, dimana penumpang dibantu untuk membayar airport tax dan fiscal,setelah itu penumpang menuju ke pemeriksaan imigrasi,lalu ke boarding gate untuk menunggu boarding time.


Ruang tunggu bandara merupakan fasilitas yang sangat di butuhkan oleh para pengguna bandara. Kenyamanan adalah hal terpenting yang perlu diperhatikan. Akan tetapi ruang tunggu di bandara fasilitas ruang tunggu kurang di perhatikan atau masih kurang nyaman, khususnya di ruang tunggu bandara di terminal domestic.
Sebagai tempat yang di gunakan untuk menunggu, seharusnya para penumpang diberikan pelayanan yang mengutamakan kenyamanan, tetapi masih ada beberapa bandara yang kurang menperhatikan fasilitas tersebut, misalnya Jumlah kursi yang terbatas, sempitnya ruang tunggu , bahkan ada beberapa Bandar udara yang tidak menggunakan penyejuk udara, Dan hampir di semua ruang tunggu di Bandara hanya menggunakanan satu ruangan besar tanpa pemisah, sehingga seluruh penumpang yang menggunakan ruang tunggu tumpah ruah di satu ruangan yang mengakibatkan ssak dan tidak nyaman. Hal tersebut merupakan masalah yang sering ditemui di bandara-bandara yang ada di Indonesia, terutama di beberapa bandara yang terletak di kota kecil, misalnya Bandara Adisutjipto Jogja, Bandara Polonia Medan, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Sjamsoedin Noor Banjarmasin, Bandar udara Hasanudin dan bandarbandara lain nya di Indonesia.
Walaupu sebagian besar bandara di Indonesia merupakan bandara peninggalan pda zaman dahulu, bukan berarti sebagai alasan untuk bersaing dengan bandara domestik di Negara-negara lain. penambahan akses internet di ruang tunggu, pemasangan fasilitas wifi di lingkungan bandara. Memberikan executive lounge dimana dapat menikmati makanan ringan, minuman serta akses gratis ke internet, maka dengan perbaikan dan peningkatan kualitas ruang tunggu, semua penumpang dapat menikmati fasilitas tersebut tanpa harus membayar lagi. Sehingga dapat meningkatkan kenyamanan maksimal untu fasilitas boarding lounge yang ada di bandara.

Yang dimaksud baggage allowance adalah bagasi Cuma-Cuma yang diberikan kepada setiap penumpang dalam setiap penerbangannya.
1. Weight Concept
Pada konsep ini bagasi Cuma-Cuma yang diperbolehkan adalah suatu berat yang sudah ditetapkan sehubungan dengan kelas dan harga yang tiket yang dibayarkan , yaitu :
Ø Bagasi Cuma-Cuma untuk Frist class 40 kg
Ø Bagasi Cuma-Cuma untuk Bussiness class 30 kg
Ø Bagasi Cuma-Cuma untuk Economy class 20 kg
Apabila jumlah berat bagasi bawaan yang melebihi dari baggage allowance yang diberikan, maka akan dikenakan surcharge untuk bagasi lebih atau dikenakan biaya bagasi.
2. Piece Concept
Pada konsep ini bagasi Cuma-Cuma yang diperbolehkan adalah suatu piece yang sudah ditetapkan sehubungan dengan kelas dan harga tiket yang sudah dibayarkan.
Contoh :
• Untuk kelas F, C, Y adalah 2 pieces dengan jumlah berat per 1 pcs-nya adalah 32 kg dan ukuran panjangnya adalah 158 cm / 62 inc.
• Untuk Infant adalah 1 pcs dengan jumlah berat 115 cm / 45 inc.
Peraturan Piece Concept ini diberlakukan jika seseorang atau penumpang melakukan perjalan atau penerbangan ke atau dari benua Amerika termasuk Canada dengan terus menerus atau langsung dan tidak melakukan stop over disuatu negara amerika termasuk Canada.

Beberapa Desain Pesawat Yang Gagal
Membangun sebuah desain pesawat tunggal tidaklah mudah harus disertai dengan dukungan keuangan yang besar untuk penelitian dan pengembangan dan juga banyak waktu dan usaha manusia yang belum selesai menguji pesawat tersebut diterbangkan, tetapi untuk beberapa alasan sejumlah pesawat sejarah yang terjadi masih pendek dari harapan banyak orang.
Berikut ini adalah beberapa jenis desain pesawat udara yang gagal diantaranya :
1.Northrop XP-79
The Northrop XP-79 dianggap sebagai desain ambisius untuk pesawat tempur terbang sayap.pesawat ini pada awalnya dirancang sebagai pencegat roket bertenaga namun tidak berfungsinya kedua mesin dalam tes menyebabkan itu harus diganti dengan mesin turbojet.
2.De Havilland comet
De havilland comet dikenal sebagai sebagai pesawat jet komersial pertama didunia dan datang pada tahun 1949.serangkaian kecelakaan meskipun fungsi penerbangan terhambat dan akhirnya mulai penyelidikan kecelakaan pesawat yang memberikan data untuk desain yang lebih kuat lagi,lebih aman pesawat jet komersial yang kita ketahui saat ini.
3.Northrop YB-49
The Northrop YB-49 adalah prototipe pembom jet-powered sayap terbang yang dikembangkan untuk angkatan udara AS setelah perang dunia ke II.itu sebenarnya YB diubah-35 yang piston mesin digantikan oleh mesin jet yang lebih kuat .dari dua yang dibangun satu yang mengalami kecelakaan dan terbakar saat taxi.
4.Tupolev TU-144
Dengan prototipe yang pertama terbang pertama kali didunia transportasi pesawat supersonik
Bahkan sebelum concorde ,masalah desain tertentu namun gagal ditangani ditambahkan oleh kecelakan udara paris ditampilkan pada tahun 1973 dan kecelakaan berhasil pada tahun 1978 tertunda dan pelayanan penerbangan menempatkan pengembangan pesawat tersebut berhenti.
5.Fan Lear 2100 (futural)
The lear fun futura 2100 adalah Bill Lear desain akhir untuk sebuah peswat jet terbaling-baling pendorong bemesin ganda yang seluruhnya terbuat dari bahan komposit .dari tiga prototipe hanya satu yang terbang penerbangan perdananya pada januari 1981 dan sudah pensiun untuk tampilan museum.

Pada saat starting dan running engine, setiap personil yang bertugas harus menggunakan penutup telinga. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi telinga dari kebisingan yang bisa ngengakibatkan gangguan pada pendengaran baik sementara ataupun permanen (tuli).
Penutup telinga tersebut sebaiknya dari tipe yang sudah disahkan oleh departemen kesehatan. Penutup telinga tipe headset dan microphone harus secara berkala disterilkan, demikian juga headset dan microphone pesawat.
Dilarang menggunakan bola lampu sebagai penutup telinga. Hal ini yang harus diwaspadai dan dihindari adalah jet blast (semburan jet engine) yang memiliki tekanan dan temperatur yang tinggi..
Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan oleh semua petugas di area Ramp:
• Pada saat pesawat datang, semua petugas dan GSE harus diam di tempat sampai pesawat yang dipandu untuk parkir, telah benar-benar berhenti.
• Pada saat keberangkatan pesawat, area engine intake dan exhaust harus bersih dari peralatan dan seluruh petugas tidak berada di area tersebut.
• Petugas tidak berada di sisi engine.
• Jangan menyentuh bagian engine, rem atau roda karena kemungkinan temperaturnya sangat panas.
• Dalam kondisi apapun, hindarkan berjalan di dekat engine yang sedang running.

PANGKALAN UDARA
Sebuah pangkalan udara (kadang-kadang disebut sebagai bandara dengan benar, militer bandara , atau Royal Air Force Station, Stasiun Angkatan Udara atau Air Force Base) adalah sebuah lapangan udara militer yang menyediakan mendasarkan dan dukungan dari pesawat militer .
They are different from civilian airports in that they do not provide for large volume of passenger transits, and cargo handling is not processed by the and facilities. Mereka berbeda dari bandara sipil dalam bahwa mereka tidak menyediakan untuk volume besar transit penumpang, dan penanganan kargo tidak diproses oleh pabean dan imigrasi fasilitas. Some military air forces combine use of civilian airports with the hosting of military units. Beberapa angkatan udara militer menggabungkan penggunaan bandara sipil dengan hosting dari unit-unit militer.
However, military aircraft usually use substantially different , [ ] and require facilities sufficiently isolated from civilian operations for issues of involving the ordnance they use. Namun, pesawat militer biasanya menggunakan substansial berbeda peralatan pendukung , dan membutuhkan fasilitas cukup terisolasi dari operasi sipil untuk masalah keselamatan penerbangan yang melibatkan senjata persenjataan yang mereka gunakan.
Sementara beberapa lapangan udara menyediakan fasilitas yang sangat seperti bandara sipil, misalnya RAF Brize Norton di Oxfordshire , Inggris yang memiliki terminal yang melayani penumpang untuk Royal Air Force penerbangan 's dijadwalkan, misalnya, TriStar ke Kepulauan Falkland , paling tidak. Most military airfields are located remotely from populated areas because of the ever-present potential of in-flight accidents that may cause a crash and significant infliction of damage and casualties on civilian population. Sebagian besar lapangan udara militer terletak jauh dari daerah berpenduduk karena potensi yang selalu ada dalam penerbangan kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan dan penderitaan yang signifikan dari kerusakan dan korban pada penduduk sipil.
However, owing to growth of urban centres, many military airfields built during the Second World War are now located on the outskirts of large cities, and lack of required remoteness has cause constraints on to be introduced because of the generated by the operation of military aircraft, such as night flying restrictions . Namun, karena pertumbuhan pusat-pusat kota, lapangan udara militer yang dibangun selama Perang Dunia Kedua sekarang terletak di pinggiran kota-kota besar, dan kurangnya keterpencilan yang dibutuhkan telah menyebabkan kendala pada operasi penerbangan akan diperkenalkan karena polusi suara yang dihasilkan oleh pengoperasian pesawat terbang militer, seperti pembatasan terbang malam .
Operasi pangkalan udara umumnya diorganisir sekitar daerah operasional dibagi ke dalam operasi udara komando , kontrol lalu lintas udara baik operasi yang menjulang tinggi atau non-menjulang berbasis, landasan pacu , taxiway , dan landai digunakan dalam operasi militer untuk melepaskan pasukan untuk diangkut melalui udara, atau untuk persediaan kargo untuk pemuatan. Pengisian dilakukan dalam pra-penerbangan dan inspeksi daerah.
Lebih substansial pemeliharaan dan perbaikan dilakukan dalam operasi skuadron pemeliharaan , biasanya dalam atau dekat dengan skuadron mereka hanggar yang biasanya Hardened Shelter Pesawat untuk melindungi pesawat individu dari serangan udara. Pemeliharaan juga dilakukan dalam operasi pemeliharaan menengah atau depot operasi pemeliharaan daerah, yang terakhir biasanya berkaitan dengan pekerjaan struktural yang lebih besar seperti mengubah mesin, perbaikan crash, atau upgrade lapangan .Sebagian besar permukaan pangkalan udara dikhususkan untuk wilayah manuver yang digunakan oleh pesawat untuk bergerak di sekitar area yang berbeda saat mereka kembali dari misi udara atau mempersiapkan diri untuk satu.


Daftar Pangkalan Udara
Koopsau I
 
pesawat hercules c-130 TNI-AU
                                               
Fokker 27-500 TNI-AU.
Tipe A :
  1. Lanud Halim Perdanakusuma (HLP}, Jakarta
  2. Lanud Atang Sendjaja (ATS), Bogor
Tipe B :
  1. Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
  2. Lanud Medan (MDN), Medan
  3. Lanud Pekanbaru (PBR), Pekanbaru
  4. Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
  5. Lanud Suryadarma (SDM), Subang
  6. Lanud Supadio (SPO), Pontianak
Tipe C :
  1. Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang
  2. Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang
  3. Lanud Hang Nadim, Batam
  4. Lanud Ranai (RNI), Natuna
  5. Lanud Padang (PDA), Padang
  6. Lanud Palembang (PLG), Palembang
  7. Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
  8. Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe D :
  1. Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
  2. Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
  3. Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
  4. Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang

Rencana Pembangunan :
  1. Lanud Piobang (PBG) , Payakumbuh
  2. Lanud Gadut (GDT) , Bukittinggi


Koopsau II

Tipe A :
  1. Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
  2. Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
  3. Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe B :
  1. Lanud Surabaya (SBY), Surabaya
  2. Lanud Pattimura (PTM), Ambon
  3. Lanud Jayapura (JAP), Jayapura
Tipe C :
  1. Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
  2. Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
  3. Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
  4. Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar
  5. Lanud Rembiga (RBA), Mataram
  6. Lanud Eltari (ELI), Kupang
  7. Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
  8. Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado
  9. Lanud Manuhua (MNA), Biak
  10. Lanud Timika (TMK), Timika
  11. Lanud Merauke (MRE), Merauke
  12. Lanud Tarakan (TAK), Tarakan (Dalam tahap pembangunan)
Tipe D :
  1. Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara
  2. Lanud Dumatubun (DMN), Tual
Kodikau
  1. Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
  2. Lanud Adisumarmo (SMO), Solo
  3. Lanud Sulaiman, Bandung
Pangkalan militer